Dewan Pers dan Kemendagri Sepakat Tertibkan Maladministrasi Media Daerah, Siapkan MoU Nasional untuk Perkuat Profesionalisme Pers

FHC, Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat memperkuat tata kelola hubungan antara pemerintah daerah dan media massa guna mengatasi berbagai praktik maladministrasi yang selama ini terjadi di daerah. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memperbaiki ekosistem pers daerah sekaligus menjaga independensi media di tengah meningkatnya tantangan profesionalisme jurnalistik dan tata kelola komunikasi publik pemerintah daerah.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah masih adanya praktik kerja sama media dengan pemerintah daerah yang menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Dalam sejumlah kasus, wartawan bahkan dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi kehumasan pemerintah daerah, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara tugas jurnalistik dan aktivitas komunikasi institusi pemerintah.

Menurut Komaruddin, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas wartawan melalui pendidikan dan pelatihan yang didukung oleh mekanisme anggaran resmi pemerintah daerah tanpa mengintervensi independensi media.

Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan. Dukungan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui fasilitasi yang sesuai aturan sehingga fungsi pers tetap berjalan secara independen,” ujarnya.

Dorong Regulasi Kerja Sama Media dan Pemda

Selain persoalan kapasitas wartawan, Dewan Pers juga menyoroti maraknya media yang belum terverifikasi serta wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi kualitas pemberitaan dan hubungan kemitraan antara media dan pemerintah daerah.

Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kemendagri yang akan menjadi payung hukum nasional dalam mengatur pola kerja sama media dengan pemerintah daerah.

MoU tersebut nantinya akan mengatur mekanisme, persyaratan, dan kriteria kerja sama media secara lebih jelas sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Menurut Dewan Pers, model kerja sama serupa telah diterapkan dengan sejumlah lembaga negara lainnya, termasuk kepolisian, kejaksaan, TNI, kementerian, dan lembaga pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan standar yang lebih seragam dalam pengelolaan anggaran publikasi pemerintah daerah sekaligus mendorong profesionalisme perusahaan pers.

Kemendagri Hanya Bermitra dengan Media Terverifikasi

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Dewan Pers memperkuat kualitas dan integritas media.

Bima menegaskan bahwa Kemendagri berkomitmen untuk lebih selektif dalam menjalin kerja sama dengan media massa. Ia meminta seluruh jajaran humas Kemendagri maupun pemerintah daerah agar hanya bermitra dengan perusahaan media yang memiliki legalitas jelas dan telah terverifikasi Dewan Pers.

“Kita memang harus bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” kata Bima Arya.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan anggaran publikasi pemerintah digunakan secara efektif sekaligus mendukung pertumbuhan media yang profesional dan bertanggung jawab.

Bima juga mendorong adanya tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang mencederai profesi jurnalistik, termasuk dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau media yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Anggaran Publikasi Akan Lebih Selektif

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menegaskan bahwa perusahaan media dan wartawan yang tidak memiliki kejelasan legalitas maupun standar profesional tidak akan memperoleh akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari APBD.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mendorong terciptanya ekosistem media yang lebih sehat, sekaligus menghindari penyalahgunaan anggaran publik oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi standar kelembagaan pers.

Kemendagri juga mendukung penyusunan MoU dengan Dewan Pers dengan catatan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

Soroti Praktik Take Down Berita

Selain membahas pola kemitraan media, Dewan Pers juga menyoroti fenomena meningkatnya permintaan penghapusan atau take down berita oleh sejumlah pejabat daerah secara langsung kepada penyedia hosting atau platform digital.

Menurut Dewan Pers, praktik tersebut tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam sistem pers nasional, keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan meminta penghapusan berita secara sepihak.

Fenomena tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah mengenai prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan tata cara penyelesaian sengketa jurnalistik.

Literasi Media untuk ASN

Dewan Pers juga mengamati kecenderungan sejumlah pejabat daerah yang mulai mengalihkan kerja sama komunikasi publik kepada content creator dan influencer dibandingkan media arus utama.

Meski perkembangan teknologi digital membuka ruang baru dalam penyebaran informasi, Dewan Pers menilai keberadaan media profesional tetap memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi publik dan akuntabilitas pemerintahan.

Karena itu, Dewan Pers mendorong Kemendagri untuk memperluas program literasi media bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala.

Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan segera membahas aspek teknis kerja sama, termasuk penyusunan kriteria kemitraan media, program peningkatan kapasitas jurnalis, serta penguatan dukungan terhadap kemerdekaan pers di daerah.

Kesepakatan Dewan Pers dan Kemendagri ini dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah daerah dan media massa, sekaligus memastikan bahwa fungsi pers sebagai pengawas, penyedia informasi, dan pilar demokrasi tetap berjalan secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.