“Semua kegiatan itu jelas melanggar hukum adat. Kami menduga ada niat tersembunyi untuk mengambil alih wilayah ulayat dengan mengatasnamakan ritual adat. Padahal struktur adat sudah jelas dan diatur secara turun-temurun,” tegas Paku.
Struktur Adat yang Dilanggar
Lebih jauh, Vederikus menjelaskan bahwa dalam struktur adat Tanah Moni, posisi kedua terlapor, yakni KSL dan LL, hanyalah sebagai Ndu Longgo Laki, Ndu Wati Pu (Regorimbe) — yang berfungsi sebagai utusan atau perpanjangan tangan dari Mosalaki utama.
Dalam sistem tersebut, otoritas tertinggi tetap berada pada Bhata Wele, Mosalaki Ria Wangge Bewa Elu, Puutubu Ine Ame Tanah Moni, yakni Yanto Wangge sebagai penguasa tertinggi Tanah Moni.
“Peran mereka bukan pengambil keputusan adat. Jadi, apa yang dilakukan itu jelas melampaui kewenangan adat,” ujar Vederikus.
Atas kejadian ini, Vederikus menegaskan akan melaporkan siapa pun yang kembali melakukan aktivitas serupa, termasuk para Sodha (pembawa syair adat) yang turut terlibat dalam kegiatan Gawi ilegal tersebut.
