Setibanya di Ho Chi Minh, Vietnam, Sugiri dan Sumarti ditempatkan bersama delapan WNI lainnya di RiverGate Apartment Saigon, District 4. Mereka bekerja selama hampir dua bulan, namun tidak pernah menerima upah sebagaimana dijanjikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keduanya menjadi korban perdagangan orang dengan modus eksploitasi ekonomi.

Menurut keterangan FAP Law Firm, praktik yang dilakukan AM telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) : “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.