Pasal 4 :
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

Fidel Angwarmasse, S.H., M.H., Managing Partner FAP Law Firm, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia menekankan, tindak pidana perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang merampas martabat manusia.

“Dalam kasus Sugiri dan Sumarti, semua unsur TPPO terpenuhi: ada tindakan perekrutan, cara ilegal melalui tipu muslihat, dan tujuan eksploitasi karena mereka dipaksa bekerja tanpa gaji. Ini harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.

FAP Law Firm mendesak Mabes Polri bertindak cepat dengan memproses laporan ini secara tuntas, termasuk menelusuri jaringan perekrut dan sindikat yang diduga beroperasi lintas negara.

TPPO: Kejahatan Lintas Batas

Kasus Sugiri dan Sumarti menjadi gambaran nyata bahwa modus TPPO semakin beragam. Tidak hanya melibatkan pekerjaan rumah tangga atau sektor perikanan, kini perekrut menggunakan kedok pekerjaan ringan seperti “tester bubble tea” untuk menarik korban.