“Saya menolak mediasi dengan pelaku. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan kendaraan saya dikembalikan. Kalau tidak, Polres TTU harus segera keluarkan surat penangkapan,” tegas Yohanes.

Dalam konteks hukum pidana, pernyataan ini sejalan dengan asas pacta sunt servanda dan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana harus menjadi instrumen terakhir untuk melindungi kepentingan hukum yang dilanggar secara nyata.

Keterlambatan penanganan laporan yang telah berusia delapan tahun ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi penyelidikan, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 50 KUHAP tentang kewajiban penyidik untuk segera melakukan tindakan hukum setelah menerima laporan.

Yohanes mengaku akan melayangkan surat terbuka kepada Polda NTT, Mabes Polri, dan Presiden RI, sebagai bentuk protes moral terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah. Langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi kepada publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.