“Saya sudah tidak percaya lagi dengan Polres TTU. Delapan tahun saya menunggu, tanpa hasil. Saya akan kirim surat ke Presiden dan Kapolri agar kasus ini tidak lagi disembunyikan di meja birokrasi,” ujar Yohanes dengan nada kecewa.

Secara akademik, kasus ini mengandung implikasi etis bagi lembaga penegak hukum. Dalam perspektif etika profesi kepolisian, penyidik berkewajiban menjaga prinsip imparsialitas dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Ketika proses hukum dibiarkan stagnan tanpa alasan yang objektif, maka hal tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan asas non-derogable rights atas keadilan.

Kasus ini juga membuka perdebatan moral tentang hubungan antara kekuasaan politik dan keadilan substantif. Dalam pandangan hukum progresif, sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, “Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menegakkan nurani keadilan masyarakat.”

Hingga berita ini diterbitkan, Polres TTU belum memberikan keterangan resmi. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas perkembangan penyelidikan.