KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 16 Mei 2023

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTT dinilai ‘menganaktirikan’ kadernya dalam penetapan bakal calon legislative (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT Periode 2024-2029.

Sedangkan ‘kutu loncat’ alias kader dari partai lain (yang tidak diakomodir partainya, red) justru ‘dielus’ dan ‘diselundupkan’ dalam daftar bacaleg provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 (Kota Kupang, red). Sedangkan kadernya sendiri ‘didepak’ alias ‘ditendang’ dari daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPUD NTT.

Demikian diungkapkan salah satu senior PDIP NTT yang merasa sangat prihatin dengan proses pengajuan bacaleg Provinsi dari Dapil NTT 1 saat ditemui wartawan pada Sabtu (13/5/23) di Kota Kupang.

“PDIP ini ‘Partai Kader’ sehingga sangat disesalkan kalau kader partai sendiri ‘didepak’ dan ‘ditendang’ keluar dari daftar bacaleg hanya untuk memasukan ‘kutu loncat’ dari partai lain. Padahal sebagai ‘Partai Kader’ seharusnya DPD PDIP NTT mendahulukan kader partainya dalam pengajuan bacaleg. Bukan sebaliknya malah ‘menganaktirikan’ kadernya sendiri dan ‘menyelundupkan’ kader partai lain,” tandas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan daftar bacaleg yang didaftarkan DPD PDIP NTT ke KPUD NTT untuk Dapil Kota Kupang, ada dua nama yang disebutnya sebagai ‘kutu loncat’ dari partai lain yakni BT (kader partai Golkar, red) dan MVM (Caleg Provinsi No.3 Partai Nasdem Dapil Kota Kupang di Pileg tahun 2019, red).