Faktahukumntt.Com-MALAKA-Jika Pemberhentian seorang Kepala Desa merujuk pada peraturan Mentri Dalam Negri-RI Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, GMNI Carteker Cabang Malaka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka untuk hadir dan bedah Regulasi di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malaka.

“Apabilah Pemberhentian terhadap dua orang Kepela Desa rujukannya bukan Permen no 66, maka GMNI minta DPRD bersurat ke Pemda Malaka untuk hadir dan pertanggungjawabkan dan sama-sama bedah regulasi di lembaga terhormat DPRD “, tulis Ketua Termandat DPC Carteker GMNI Cabang Malaka melalui pers rilis resminya kepada media ini, Jumat, 25 April 2025.

Theo manek menegaskan, bedah regulasi di lembaga DPRD sejatinya untuk mempertanyakan apa rujukan dan peraturan yang diperoleh PemDa Malaka/ Bupati Malaka dalam memberhentikan dua orang kepala Desa yang dilakukan secara tiba-tiba.

Ia juga menyayangkan, sebab berdasarkan hasil investigasi GMNI, Pemda tidak memberitahukan surat pemberhentian kepada dua Kades. Surat Pemberhetian baru dikasih setelah Bupati sudah melantik dua orang Penjabat Kepala Desa.

“Ini tanggung jawab DPRD sebagai mitra Pemda, DPRD harus panggil Pemda untuk bedah regulasi saja. Jika tidak ada dasar dan kepastian hukum, maka SK pemberhentian itu harus dianulir kembali karena dianggap tidak sah”, Ungkap Manek Tegas.

Sementara, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Malaka, Yohanes Nahak menilai keputusan memberhentikan dua kepala desa tidak memiliki kejelasan hukum. Keputusan yang diambil pemerintah tanpa berpikir dampak yang dirasakan masyarakat. Saat ini, terjadi perpecahan di tengah kehidupan masyarakat.

PMKRI Cabang Malaka sangat geram karena ijazah palsu dijadikan alasan pemberhentian dua kepala desa. Padahal, ijazah palsu itu hanya dibuktikan dengan putusan pengadilan yang tepat. PMKRI mempertanyakan alasan tersebut karena tidak jelas. PMKRI meminta DPRD Malaka sebagai representasi masyarakat untuk memanggil bupati dan wakil bupati guna mempertanyakan kejelasan pemberhentian kepala Desa tersebut.

“Kalau DPRD tidak mampu panggil bupati dan wakil bupati lebih baik tidak usah ada lagi pemilihan DPRD di Kabupaten Malaka. Bila perlu bubar saja DPRD, karena ada dan tidak adanya DPRD sama saja di kabupaten Malaka ini,” kata Yohanes.***