FK – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sikka memberikan diskon kepada orang tua yang peduli mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) .

Untuk mendukung program KIA, Dukcapil Sikka telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak penyedia dalam hal ini pemberi diskon belanja bagi Anak pemegang Kartu Identitas Anak (KIA).

Dua toko tersebut yakni toko Lio dan toko Sumber Jaya Raya. Bagi anak yang telah memiliki KIA bisa berbelanya pakaian seragam sekolah di dua toko tersebut cukup dengan menunjukan kartu Identitas Anak dan langsung mendapatkan diskon .

“Saat ini pun juga kepemilikan Kartu Identitas Anak sudah banyak yang dukung, sudah ada kemudahan, ada beberapa diskon diskon yang sudah dilayani di toko khususnya ATK dan pakaian seragam itu sudah biasa mendapatkan diskon pada saat berbelanja dengan menunjukan kartu Identitas Anak (KIA) yaitu di toko Lio dan toko Sumber Jaya Raya”, Ungkap Putu Bota

“Perjanjian kerja sama yang sudah kami buat terhadap mitra memfasilitasi diskon menunjang kinerja kepemilikan KIA ini bisa dimanfaatkan oleh Bapa Mama dan anak anak yang memang harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)”

Saat ini kesadaran orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak sangat rendah hal ini disebabkan adanya masalah sosial budaya.

Hal itu disampaikan Kadis Dukcapil Sikka Putu Bota saat menggelar konferensi pers di kantor dukcapil Sikka Selasa, 17 Desember 2024.

Saat ini jumlah anak di Sikka yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 85.784 jiwa atau 86,24 persen.

Dari jumlah tersebut anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) berjumlah 35, 591 jiwa atau masih diangka 37,57 persen.

Saat ini dukcapil sikka telah berkoordinasi dengan dinas PKO Sikka dalam rangka memberikan himbauan kepada sekolah sekolah khususnya PAUD dan TK untuk me.asukan syarat KIA pada saat penerimaan peserta disik baru.

“Ini juga masih menjadi target kami , karena memang hampir setiap hari kita lakukan pelayanan persegmen sekolah atau perdesa”

“Tapi ketika turun ke desa biasanya anak anak sering dilupakan maka kami lebih banyak menyisir ke sekolah sekolah”

“Kami berharap bahwa KIA menjadi prasyarat untuk bisa masuk di PAUD” ungkap Putu Bota.

APA ITU KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Syarat Mengurus KIA

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas9 Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tidak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Syarat pengurusan KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016.

Syarat untuk pembuatan KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.

Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan mendaftar ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.