FaktahukumNTT.com – Harapan Indonesia untuk melaju ke final Piala Sudirman 2025 pupus sudah. Dalam laga semifinal melawan Korea Selatan yang berlangsung Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Xiamen Olympic Sports Center, Cina, pasangan ganda putri Amallia Cahaya Pratiwi dan Siti Fadia Silva Ramadhanti gagal mempersembahkan poin kemenangan. Duel penentu yang sengit berakhir dengan kekalahan 21-10, 18-21, 21-15 dari pasangan tangguh Korea, Baek Ha Na / Lee So Hee.

Laga yang berlangsung selama 1 jam 31 menit itu menjadi klimaks dramatis dari pertarungan lima partai antara dua kekuatan besar bulu tangkis dunia. Dengan skor agregat 2-3, Indonesia harus mengakui keunggulan Korea Selatan dan merelakan tiket ke babak final.

“Mohon maaf, kami sudah berusaha semaksimal mungkin di lapangan. Tapi hasilnya belum memihak kami,” ujar Amallia Cahaya Pratiwi dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Tim Media PBSI. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Fadia yang telah bertanding di dua sektor berbeda hari itu.

Siti Fadia memang mengemban beban berat sejak awal. Ia bermain di partai pembuka sektor ganda campuran bersama Dejan Ferdinansyah dan kalah straight game dari Seo Seung Jae / Chae Yu Jung. Meski kelelahan, Fadia tetap tampil solid bersama Tiwi di sektor ganda putri. Sayangnya, perjuangan mereka belum cukup untuk menundukkan pasangan peringkat tiga dunia tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.