Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu dalam pengelolaan program MBG.
Selain dugaan manipulasi verifikasi yayasan, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Pengadaan tersebut diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil program dan mengandung unsur penggelembungan harga (markup).
Salah satu aspek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan berbagai barang dalam jumlah besar yang telah direalisasikan.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Nilai pengadaan yang sangat besar tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan relevansinya terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan program dengan barang yang dibeli, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran negara.
