Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap Bongkar Aktor Besar Kasus Korupsi MBG

FHC, Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka babak baru yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menegaskan bahwa kliennya tidak ingin kasus yang sedang berjalan berhenti pada level pelaksana semata. Sony disebut siap mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam program prioritas nasional tersebut.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar Krisna Murti dalam keterangannya sebagaimana dilansir detik.com (5/6).

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian publik karena kasus korupsi MBG selama ini dianggap sebagai salah satu perkara besar yang melibatkan pengelolaan anggaran negara dalam jumlah signifikan. Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Yang paling menyita perhatian adalah pernyataan kuasa hukum Sony bahwa kliennya siap membuka keterlibatan tokoh-tokoh penting yang diduga berada di balik praktik korupsi tersebut.

Meski belum menyebut identitas secara rinci, Krisna mengungkapkan bahwa nama-nama yang akan dibuka berasal dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

Pernyataan itu memunculkan spekulasi luas mengenai kemungkinan adanya jaringan kekuasaan yang lebih besar di balik dugaan penyimpangan pengelolaan Program MBG.

“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” ujarnya.

Jika permohonan justice collaborator diterima penyidik dan kemudian dikabulkan oleh lembaga yang berwenang, maka keterangan Sony berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator juga dinilai sebagai upaya membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, Sony bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN. Intervensi tersebut diduga bertujuan meloloskan yayasan-yayasan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan pengelola SPPG yang kemudian memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.

Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan sistem yang memungkinkan yayasan tertentu tetap mendapatkan akses program meskipun secara administratif maupun teknis tidak layak untuk ditetapkan sebagai mitra.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu dalam pengelolaan program MBG.

Selain dugaan manipulasi verifikasi yayasan, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Pengadaan tersebut diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil program dan mengandung unsur penggelembungan harga (markup).

Salah satu aspek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan berbagai barang dalam jumlah besar yang telah direalisasikan.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Nilai pengadaan yang sangat besar tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan relevansinya terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan program dengan barang yang dibeli, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran negara.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program-program strategis nasional yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.

Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta guna mengumpulkan bukti tambahan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka awal. Tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Keputusan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator berpotensi mempercepat pengungkapan jaringan yang lebih luas apabila informasi yang diberikan dapat diverifikasi dan didukung alat bukti lainnya.

Dalam praktik hukum pidana, status justice collaborator sering diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama dan bersedia membantu penegak hukum mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Karena itu, permohonan Sony akan menjadi salah satu aspek penting yang akan dipertimbangkan oleh penyidik dan lembaga terkait.

Publik kini menunggu apakah langkah tersebut benar-benar akan membuka tabir dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor-aktor berpengaruh yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.