KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 9 Januari 2023

Embung Nifuboke tidak maksimal menampung air sehingga PPK dan kontraktor menggunakan selang dari lokasi lain Untuk menyalurkan air ke embung tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Araksi TTU, Charly Bakker saat ditemui media ini di Lokasi Embung Nifuboke, Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin, 09 Januari 2023

Menurut dia Proyek Embung di Nifuboke Kab. TTU Amburadul dan tentunya kita dari Araksi siap laporkan PPK dan kontraktor Ke KPK.

IMG 20230109 WA0377
Embung Nifuboke kabupaten TTU terlihat surut seketika pasca turun hujan.

Tambahnya kondisi proyek embung yang ada di desa Nifuboke, Kabupaten TTU yang dibangun oleh CV. Gracia dengan menelan anggaran sebesar Rp. 870 juta menggunakan anggaran APBD Tahun 2021 itu tentunya terlihat mangkrak.ujarnya.

Terpantau kondisi proyek embung yang ada didesa Nifuboke Kab. TTU yang dibangun oleh CV Gracia terlihat mangkrak, diduga dalam pengerjaannya tidak selesai dan gagal total, dalam pengerjaan proyek tersebut ada dugaan korupsi karena tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. kami menduga pengerjaan proyek embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, pengerjaannya tidak selesai dan amburadul.

Tambahnya tentu kita (Araksi) akan laporkan hal ini juga kepada KPK agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan embung tersebut dan jika dalam pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada dan kami (Araksi) siap memberikan keterangan terkait pengerjaan embung ini, ucapnya.

Dijelaskannya disini kita temukan CV. Gracia yang mengerjakan proyek embung dengan anggaran senilai Rp. 870 juta menggunakan anggaran APBD Tahun 2021. kita temukan dikerjakan dalam kalender itu dari Bulan Agustus – November Tahun 2021 tetapi sampai sekarang pekerjaan tersebut belum diselesaikan dan terlihat dalam kondisi sangat amburadul tidak ada asas pemanfaatannya. bebernya.

“Melihat pekerjaan yang amburadul seperti ini tentunya permasalahan ini akan kita bawahkan kerana hukum dan harus ada pertanggung jawaban pekerjaan ini secara hukum. ini pengelolaan keuangan dari sisi APBD yang sewenang – wenangnya menguntungkan pihak lain dan merugikan masyarakat, ini adalah kontraktor – kontraktor nakal yg harus dibawah kerana hukum, tentunya kita tidak boleh manja kontraktor- kontraktor yang seperti ini”. tuturnya.

“Berdasarkan temuan dilapangan ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Dalam RAB pekerjaan embung seharusnya menggunakan tanah bobonaro, tetapi faktanya dalam pengerjaan embung tersebut mereka tidak menggunakan. karena ada pemeriksaan dari APH maka para PPK dan kontraktor merasa ketakutan dan akhirnya mereka terpaksa menggunakan geomembran diembung yang jelas jelas tidak ada dalam RAB”bebernya

“Perlu kita ketahui bersama bahwa saat mengerjakan embung tersebut tidak ada pemadatan tanah sehingga air yang ada dalam embung disaat musim hujan mudah meresap dan kering walaupun embung yang ada sudah menggunakan geomembran”, ungkapnya

Dikesempatan yang sama salah satu masyarakat Desa Nifuboke yang enggan menyebut namanya mengatakan proyek Embung ini gagal total dan tidak ada asas pemanfaatan sesuai hasil pantauan kita yang mengerjakan proyek ini adalah bapak Kanis Kosat selaku PPK sedangkan konsultan pengawasan adalah Ose Detan dan yang mendapat proyek embung ini adalah CV. Gracia.

Tambahnya terkait dengan pengerjaan proyek embung ini memang saya rasa belum maksimal, kemarin saya melihat para PPK dan kontraktor membawah selang dan mereka gunakan untuk mengambil air dari sumber lain dan menyalurkan air ke embung nifuboke.

“inikan lucu? mereka buat seperti itu juga sama karena air dengan sendirinya akan surut. contohnya waktu hujan, air didalam embung penuh dan seketikapun air surut kembali dengan begitu cepat”, tandasnya

Lanjutnya, kita menduga para kontraktor dan PPK membawah selang untuk mengambil air dari sumber lain dan menyalurkan air ke embung nifuboke dengan tujuan untuk menghindar dari pemeriksaan APH.

“Jujur embung ini tidak ada asas pemanfaatan kami sebagai masyarakat sangat kecewa karena anggaran yang begitu besar terbuang sia-sia, seandainya anggaran yang ada itu langsung dibagikan kepada kami masyarakat pasti kami senang dan bisa rasakan langsung bantuan dari Pemerintah”, bebernya.

Sementara itu pada kesempatan terpisah kepada media ini Kanis Kosat selaku PPK, mengatakan kalau embung Nifuboke memang airnya tidak bisa digunakan masyarakat untuk tanam padi, yah masyarakat bisa pake untuk tanam lombok atau tomat.

“Ya kalau memang masyarak tidak bisa guanakan untuk tanam padi, yah masyakat bisa gunakan untuk tanam lombok atau tomat sajalah”, ujarnya.

Sementera Kontraktor proyek Nifuboke TTU, Mardan Tefa mengaku pengerjaan proyek embung ini memang, saya rasa belum maksimal. ( *** )

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.