Faktahukumntt.com, Jakarta, 16 Maret 2025 – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disepakati oleh DPR RI dan pemerintah. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penempatan prajurit aktif di 16 kementerian dan lembaga negara, yang dinilai memperluas peran TNI dalam pemerintahan sipil.
TNI di 16 Lembaga: Apa Saja? Dengan adanya perubahan regulasi ini, anggota TNI aktif kini dapat menduduki jabatan strategis di berbagai institusi, termasuk lembaga yang menangani isu-isu penting seperti pertahanan, intelijen, narkotika, hingga bencana nasional. Berikut daftar lengkap lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
