Tahanan Kasus Muncikari Jadi Korban
Korban PW diketahui merupakan tahanan atas kasus muncikari. Dalam kondisi terkurung dan tidak berdaya, ia menjadi sasaran empuk predator berseragam yang memiliki akses penuh terhadap area tahanan.
Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Mereka terdiri dari empat tahanan, korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya dari lingkungan Polres Pacitan.
Resmi Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Tindakan hukum tegas telah diambil. LC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 dan kini mendekam di Rutan Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tak hanya pidana, LC juga harus menghadapi sanksi etik berat. Dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Rabu (23/4), LC dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Keputusan terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH,” tegas Kombes Jules.
