FaktahukumNTT.com, PACITAN – Skandal menggemparkan mencuat dari tubuh Polri, tepatnya di Polres Pacitan, Jawa Timur. Seorang oknum polisi berinisial LC resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. Fakta mengejutkan yang diungkap Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa LC tidak hanya sekali melakukan tindakan tak senonoh, melainkan empat kali mencabuli korban sebelum akhirnya memperkosanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa tindakan cabul LC dilakukan secara berulang sejak Maret hingga awal April 2025. “Perbuatan cabul dilakukan sekitar bulan Maret dan pada tanggal 2 April. Lalu pada kejadian kelima, tersangka LC melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Jules di Mapolda Jatim.

Yang lebih memprihatinkan, aksi bejat ini terjadi di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan—tempat yang seharusnya menjadi area aman dan terpantau. Bukannya memberikan rasa aman, LC justru menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum untuk memuaskan nafsu pribadinya.

Tahanan Kasus Muncikari Jadi Korban

Korban PW diketahui merupakan tahanan atas kasus muncikari. Dalam kondisi terkurung dan tidak berdaya, ia menjadi sasaran empuk predator berseragam yang memiliki akses penuh terhadap area tahanan.

Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Mereka terdiri dari empat tahanan, korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya dari lingkungan Polres Pacitan.

Resmi Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Tindakan hukum tegas telah diambil. LC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 dan kini mendekam di Rutan Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tak hanya pidana, LC juga harus menghadapi sanksi etik berat. Dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Rabu (23/4), LC dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Keputusan terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH,” tegas Kombes Jules.

Kekerasan Seksual di Balik Jeruji: Pengkhianatan terhadap Keadilan

Kasus ini menyisakan luka dan pertanyaan besar tentang sistem pengawasan internal dan keamanan tahanan, terutama perempuan. Apa yang seharusnya menjadi ruang hukum dan keadilan justru menjadi tempat lahirnya kekerasan seksual oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum.

Kasus LC menjadi pengingat keras bahwa predator bisa bersembunyi di balik seragam. Dan lebih dari sekadar pemecatan, publik mendesak agar aparat benar-benar bersih dan sistem pengawasan diperketat agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.