FaktahukumNTT.com, JAKARTA – Skandal mega korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penyitaan uang dalam jumlah fantastis, yaitu sebesar Rp 6,8 triliun, sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya dalam bentuk rupiah, Kejagung juga menyita berbagai pecahan mata uang asing, termasuk:
13,27 juta dolar Amerika Serikat (USD)
12,86 juta dolar Singapura (SGD)
13.700 dolar Australia (AUD)
2 juta yen Jepang
5,64 juta won Korea
300 ringgit Malaysia
2.005 yuan China
“Semua uang ini tidak dibawa pulang atau disimpan secara manual. Uang langsung disetorkan ke rekening penitipan negara di Bank Persepsi,” tegas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Bos Besar Duta Palma Divonis Berat
Dalam kasus ini, Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyerobotan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.