Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 9 dan 8 Tahun 2006, Kementerian Agama termasuk dalam tim Penasehat yang bertugas mendampingi FKUB.

Mereka juga bersama tim Penasehat lain membantu Bupati dan Wakil Bupati merumuskan kebijakan pembangunan kerukunan antar umat beragama serta memfasilitasi hubungan kerja FKUB dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Rote Ndao, Pdt. Mariana J. B. B. Sirah, berharap agar rapat koordinasi ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kesepakatan bersama demi kerukunan, kedamaian, dan keamanan.

Ia menegaskan pentingnya menjaga budaya Rote Ndao yang kuat.

“Berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan umum, oleh karena itu saya berharap dan mengajak mari kita sebagai pimpinan umat dan juga umat beragama menjaga kerukunan, kedamaian, dan keamanan karena kita sebagai orang Rote Ndao diikat dengan budaya yang kuat, budaya itas esa (Kita Satu).

Oleh karena itu, mari kita saling menjaga,” tutur Pdt. Sirah.Dari hasil rapat, FKUB Kabupaten Rote Ndao merumuskan himbauan dengan nomor 01/FKUB/Kab. RN/II/2024 tanggal 06 Februari 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.