Faktahukumntt.Com, Kupang – Setelah resmi menerima memori serah terima jabatan dari Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, Bupati Kupang Yosef Lede bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki langsung tancap gas menjalankan program kerja untuk masyarakat.

Di bawah tagline “Gemoy Action”, duet pemimpin baru ini menegaskan komitmennya untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Kupang yang lebih maju dan sejahtera.

Kompak dan Solid untuk Rakyat

Dalam sambutannya usai acara serah terima jabatan di Aula El Tari Kupang, Yosef Lede menyatakan bahwa kepemimpinan mereka akan fokus pada kolaborasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.

“Kami bukan siapa-siapa tanpa masyarakat Kabupaten Kupang. Ini adalah amanah besar yang harus kami jalankan bersama seluruh masyarakat. Tim sukses hari ini sudah menjadi tim kerja. Kami siap berkolaborasi untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kupang yang lebih sejahtera,” tegas Yosef Lede.

Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat

Dalam program kerja 100 hari, Yosef Lede dan Aurum Titu Eki menegaskan komitmennya untuk:

  • Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui program UMKM

  • Penguatan layanan kesehatan berbasis Posyandu

  • Optimalisasi program ketahanan pangan berbasis potensi lokal

  • Perbaikan infrastruktur desa dan akses jalan

  • Transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih

“Kami akan hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan setiap program tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Wabup Aurum Titu Eki yang juga resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang.

Sinergi PKK dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Pelantikan Aurum Titu Eki sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu menjadi momentum penting dalam mendukung program pemerintah daerah. Ketua TP PKK Provinsi NTT, Mindriyati Astiningsih, menegaskan bahwa PKK memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berbasis keluarga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.