Faktahukumntt.com, Banda Aceh – Kota Banda Aceh diguncang gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,4 pada Minggu (30/3) pukul 09.58 waktu setempat. Guncangan yang terjadi selama 2–3 detik ini membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gempa ini berpusat di darat pada koordinat 5,63 Lintang Utara (LU) dan 95,47 Bujur Timur (BT), dengan kedalaman 10 kilometer. Meski cukup kuat, gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Beberapa warga mengaku merasakan getaran yang cukup signifikan hingga membuat benda-benda di dalam rumah bergoyang. Kepanikan sempat terjadi karena warga khawatir akan adanya gempa susulan yang lebih besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun kerusakan signifikan akibat peristiwa ini.

BPBD Lakukan Monitoring Gempa Bumi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh segera melakukan monitoring pascagempa dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. BPBD juga meminta warga untuk mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak mudah percaya dengan kabar yang belum terverifikasi.

BNPB turut mengingatkan bahwa wilayah Aceh memang rawan terhadap aktivitas seismik, sehingga masyarakat diimbau selalu siap siaga terhadap potensi gempa bumi. Warga dianjurkan untuk mengetahui langkah-langkah mitigasi bencana, seperti mencari perlindungan di bawah meja yang kuat saat terjadi gempa, menjauhi material kaca, dan segera menuju tempat terbuka setelah guncangan berhenti.

Gempa bumi ini menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh akan pentingnya kesiapsiagaan terhadap bencana alam. Meski kali ini tidak menyebabkan kerusakan berarti, kesadaran dan edukasi mengenai mitigasi gempa tetap harus ditingkatkan untuk mengurangi risiko di masa depan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.