FHC, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, dinilai bersikap bijak dalam menyikapi polemik sengketa tanah Halifehan melalui pelaksanaan constatering yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Kuasa Hukum Termohon, Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn., mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan, proses tersebut saat ini tinggal menunggu pemenuhan kelengkapan dokumen berupa sertifikat dari Pemohon Eksekusi untuk kemudian disampaikan kepada BPN Kabupaten Belu.
“Konstatering merupakan tahapan yang selama ini dinantikan oleh para Termohon. Pasalnya, tahapan tersebut tidak dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 39, yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bentrokan di objek sengketa Bidang 3 pada 5 Desember 2025,” ujar Alves melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Para Termohon menyampaikan harapan agar Pemohon Eksekusi segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut guna mempercepat pelaksanaan tahapan konstatering.
“Konstatering yang akan dilakukan akan menunjukkan secara jelas bahwa proses eksekusi riil yang berlangsung pada 5 Desember 2025 diduga cacat prosedural dan bertentangan dengan hukum, karena belum didahului oleh pelaksanaan konstatering.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
