Faktahukumntt.Com, MALAKA-Pasca pemberhentian dua Kepala Desa defenitif di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggarà Timur, rupanya berbuntut panjang. Pasalnya dua Kepala Desa Umakatahan, Melianus Bata Taek dan Kepala Desa Maktihan, Yonatan Klau diberhentikan secara sepihak oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran,Mph.

Sekretaris Cabang Gerakan Mahiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Carteker Malaka, Fransiskus Pega Dewa menilai, diberhentikan kepala Desa Umakatahan dan Maktihan tidak merujuk pada peraturan Mentri dalam Negri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“GMNI menilai Kebijakan Pemberhentian yang diambil Bupati Malaka ini sudah melangkahi dan melenceng dari Permen 66 Tahun 2018 Pasal 8” Cetus Dewa Sekcab GMNI Carteker Malaka, Kamis 24 April 2025.

Dewa menegaskan, dalam ketentuan yang diatur dalam 8 pasal menerangkan point penting yang harus dipedomani Bupati Malaka untuk memberhentikan Kepala Desa diantranya adalah,

 ▪︎Jika seorang Kepala Desa diberhentikan karena meninggal duania.

▪︎ Kepala Desa diberhentikan karena permintaan sendiri.

▪︎ Kepala Desa diberhentikan karena berakhir masa jabatan.

▪︎Tidak dapat melaksanakan tugas secara keberlanjutan selama 6 bulan.

▪︎Tidak memenuhi syarat sebagai kepala Desa.

▪︎Melanggar larangan kepala Desa.

▪︎Adanya perubahan status Desa menjadi keluarahan atau menjadi satu desa Baru.

▪︎Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa.

▪︎Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dikatakan, jika seorang kepala Desa diberhentikan karena dugaan ijasah palsu maka itu tidak berkekuatan hukum tetap karena tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang ijasah tersebut palsu.

“Jika tidak ada putusan pengadilan maka Bupati Malaka harus belajar dan baca regulasi”, Tandas Sekcap GMNI Carteker GMNI Cabang Malaka.

.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.