Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memutus rantai distribusi yang merugikan petani serta memperkuat ekonomi desa melalui tiga langkah utama: membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama, dan mengembangkan kelompok tani. Setiap koperasi akan dilengkapi dengan fasilitas seperti gudang, kantor, apotek, klinik, serta unit simpan pinjam.

Dengan estimasi biaya sekitar Rp5 miliar per koperasi, Budi optimistis program ini dapat memberikan dampak signifikan bagi ekonomi pedesaan. Dukungan dari Gubernur NTT dinilai sebagai langkah positif untuk mempercepat implementasi program di seluruh wilayah Indonesia.

“NTT memiliki potensi besar dan kami sangat mendukung langkah cepat Gubernur Melkiades. Kami akan memastikan petunjuk teknis dan pelaksanaan sesuai standar,” ujar Budi.

Langkah Konkret Pemprov NTT: Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan

Untuk memastikan kelancaran implementasi, Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dinas Koperasi dan UMKM, tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak). Petunjuk ini akan menyesuaikan jenis koperasi dengan potensi lokal desa, seperti koperasi produsen di desa pertanian dan koperasi jasa di wilayah pariwisata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.