Gubernur NTT saat bertemu dengan Menteri Koperasi dan UMKM di Jakarta, Jumat (07/03/2025).
Faktahukumntt.com, Jakarta — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengadakan pertemuan penting dengan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, di Jakarta pada Jumat (7/3/2025). Pertemuan ini membahas kesiapan NTT menjadi provinsi pertama yang mengimplementasikan program Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Melkiades menyampaikan komitmennya untuk menjadikan NTT sebagai model nasional dalam pengembangan koperasi desa. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap menjalankan program ini secara optimal, mulai dari pembentukan koperasi baru hingga revitalisasi koperasi yang sudah ada.
“Kami berkomitmen menjadikan NTT sebagai provinsi percontohan bagi program Koperasi Desa Merah Putih. Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman online serta rentenir,” tegas Melkiades.
Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memutus rantai distribusi yang merugikan petani serta memperkuat ekonomi desa melalui tiga langkah utama: membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama, dan mengembangkan kelompok tani. Setiap koperasi akan dilengkapi dengan fasilitas seperti gudang, kantor, apotek, klinik, serta unit simpan pinjam.
Dengan estimasi biaya sekitar Rp5 miliar per koperasi, Budi optimistis program ini dapat memberikan dampak signifikan bagi ekonomi pedesaan. Dukungan dari Gubernur NTT dinilai sebagai langkah positif untuk mempercepat implementasi program di seluruh wilayah Indonesia.
“NTT memiliki potensi besar dan kami sangat mendukung langkah cepat Gubernur Melkiades. Kami akan memastikan petunjuk teknis dan pelaksanaan sesuai standar,” ujar Budi.
Langkah Konkret Pemprov NTT: Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dinas Koperasi dan UMKM, tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak). Petunjuk ini akan menyesuaikan jenis koperasi dengan potensi lokal desa, seperti koperasi produsen di desa pertanian dan koperasi jasa di wilayah pariwisata.
Philip Bere, Plt. Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM NTT, menegaskan bahwa juknis ini bertujuan agar koperasi yang terbentuk dapat benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.
“Jika desa memiliki potensi pertanian, koperasi produsennya akan digenjot. Jika potensi pariwisata yang dominan, maka koperasi jasa yang akan diutamakan,” jelas Philip.
Harapan Besar: NTT Jadi Model Nasional Koperasi Desa
Dengan jumlah koperasi terbanyak di Indonesia, NTT berpeluang besar menjadi model nasional bagi program Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan penuh dari Presiden Prabowo dan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa di NTT.
Pertemuan antara Gubernur Melkiades dan Menteri Budi menjadi sinyal kuat bahwa NTT siap memimpin implementasi koperasi desa secara nasional. Langkah ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru, mengurangi ketergantungan pada pinjaman online ilegal, serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.