Gugatan tersebut dilayangkan, berdasarkan dugaan adanya kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif dalam proses Pilkada TTS, 27 November 2024 lalu.

Peganjuan permohonan Denny Indrayana dan anggota tim kuasa hukum resmi diajukan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.55 WIB.

Berdasarkan Lampiran Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Eletronik/e-DKP3 (Lampiran: e-AP3 Nomor 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024), ada sejumlah berkas yang diserahkan ke MK (, pemohon mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan yang memengaruhi hasil perhitungan suara PIlkada TTS 2024 disertai sejumlah alat bukti yang yang mencakup,:
1. Dokumen Permohonan Pemohon yang memuat kronologi dugaan pelanggaran.
2. Surat Kuasa untuk mewakili pasangan calon Egusem-Johan.
3. Daftar Alat Bukti berupa dokumen dan data digital (soft file).
4. Flashdisk berisi salinan digital dari dokumen permohonan, alat bukti berupa rekaman video, foto, dan laporan resmi.
5. Salinan identitas resmi, termasuk KTP, KTA, dan berita acara penting lainnya.
Panitera MK telah menerima alat bukti fisik berupa satu unit flashdisk dan dokumen dalam empat rangkap. Menurut Muhidin, Plt. Panitera MK, berkas dinyatakan lengkap sesuai prosedur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.