FK-Kasus donasi sebesar Rp 1,3 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengobatan Agus Salim kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rizal B. Edriawan, Agus Salim mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap 10.000 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima bantuan dari Deni Sumargo dan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan. Bantuan berupa 20 truck barang kebutuhan pokok ini diberikan untuk korban bencana alam di Leotobi, NTT.
Menurut Rizal, meski dana telah diubah menjadi barang bantuan, hal itu tetap dianggap sebagai tindak penyalahgunaan donasi. Pihak Agus Salim menilai, donasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yaitu pengobatan Agus Salim. Bahkan, kwitansi pembelian barang dijadikan bukti dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Deni Sumargo bersama yayasan tersebut.
Di sisi lain, Deni Sumargo diketahui sempat menawarkan bantuan pengobatan langsung kepada Agus Salim. Namun, tawaran tersebut tidak diterima karena Agus Salim menilai donasi yang terkumpul telah digunakan untuk keperluan lain.
- 3 miliar
- 3 miliar jadi sengketa
- Agus Salim gugat warga NTT
- Bantuan Rp 1
- Deni Sumargo bantuan NTT
- Deni Sumargo donasi Leotobi
- Kasus donasi Rp 1
- Kontroversi bantuan korban bencana
- Laporan hukum Agus Salim terhadap yayasan
- Penyalahgunaan dana donasi
- Sengketa hukum donasi Agus Salim
- Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan
