LKA RI juga mengusulkan pembentukan mekanisme respons cepat yang memungkinkan tenaga kesehatan memperoleh akses langsung terhadap bantuan hukum dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, intimidasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.
“Hal yang paling mendesak adalah adanya sistem perlindungan yang cepat dan responsif. Ketika tenaga kesehatan menghadapi ancaman atau kekerasan, mereka harus dapat langsung memperoleh bantuan hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum tanpa proses yang berbelit-belit,” jelas dr. Novi.
Adapun cakupan perlindungan yang diusulkan meliputi seluruh profesi kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, ahli gizi, tenaga keterapian fisik, dan psikolog klinis.
Membangun Ekosistem Pelayanan Kesehatan yang Aman
Para pemerhati kebijakan publik menilai bahwa perlindungan tenaga kesehatan bukan semata-mata isu profesi, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem kesehatan nasional. Tenaga kesehatan yang terlindungi secara hukum dan psikologis akan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
