Karena itu, dukungan IDI NTT terhadap langkah LKA RI dipandang sebagai bentuk sinergi antara organisasi profesi dan masyarakat sipil dalam mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada keselamatan tenaga kesehatan.
“Kami berharap surat yang telah disampaikan kepada Presiden dan DPR RI dapat menjadi perhatian serius. Perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada kualitas pelayanan kesehatan,” tegas dr. Novi.
Ia menambahkan bahwa perjuangan pembentukan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk memastikan setiap tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas pengabdiannya dengan aman, bermartabat, dan memperoleh kepastian hukum yang memadai.
