“Kami masih mengumpulkan keterangan dan terus melakukan penelusuran,” ungkap Ilham.
Hingga kini, sekitar Rp300 juta lebih telah dikembalikan, namun proses hukum dan pengusutan dugaan korupsi terus berjalan.
Pers Dihalang, Transparansi Dipertanyakan
Tindakan pengusiran wartawan dari ruang sidang menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen DPRD terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jika pembahasan benar-benar demi kepentingan rakyat, mengapa media dilarang meliput?
“Kalau ini demi rakyat, seharusnya rakyat juga berhak tahu. Kami hanya menyampaikan fakta kepada publik,” tambah Paulus.
Kasus ini bukan hanya soal anggaran yang bermasalah, tapi juga menyangkut prinsip dasar demokrasi: hak publik untuk tahu dan hak pers untuk meliput. Ketika transparansi dibatasi, kecurigaan publik pun tak terelakkan.
“Ada apa maksudnya dengan DPRD Kabupaten Kupang?”, tutup Paulus kecewa.
Sementara berita ini dipublikasikan, sidang dewan terus berlangsung..
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
