Dari Utang Menumpuk ke Pembunuhan Brutal
Alih-alih melunasi utang, Jamet justru semakin terjebak dalam kebohongannya. Pada malam kejadian, ia datang ke rumah korban dengan dalih melakukan ritual penggandaan uang. Namun, dengan kejam, ia menghabisi nyawa Enci dan Eka.
Tak berhenti di situ, setelah memastikan kedua korban tewas, Jamet menggeledah rumah dan membawa kabur uang tunai Rp 50 juta yang disiapkan untuk ritual. “Setelah anak kedua korban, Ronny, meninggalkan rumah, pelaku mencari uang yang tadi disebut korban pertama untuk digandakan dan ditemukan uangnya, lalu diambil Rp 50 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Pelarian Singkat: Membuang Barang Bukti di Kalijodo
Usai menggasak uang korban, Jamet sempat melarikan diri ke Kalijodo untuk membuang besi yang digunakan sebagai senjata pembunuhan. Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkapnya.
Kini, Jamet menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.