“Kalau memang begitu, selama saya bayar kartu kuning dari tahun 2012 sampai 2025 ternyata tidak tersistem, lalu siapa yang mengambil uang pembayaran itu? Saya menduga ada oknum yang mengambil uang kartu kuning yang saya bayar,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat mendapat penjelasan lain dari pihak terkait.

“Mereka bilang, kalau saya membayar kartu kuning sampai bulan terjadinya kecelakaan, maka santunan akan dibayarkan. Kalau begitu artinya asuransi kecelakaan sebenarnya bisa dibayar. Kalau memang ada kelonggaran seperti itu, kenapa sekarang tidak bisa dibayarkan?” katanya lagi.

menurut Demang, alasan terbaru yang disampaikan adalah karena kendaraan tersebut menggunakan pelat putih sehingga dianggap sebagai kendaraan pribadi dan santunan tidak dapat diberikan.

Pihak Jasa Raharja pun diketahui telah menerbitkan surat penolakan resmi. Alasan penolakan tersebut didasarkan pada klaim bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan tunggal. Padahal, berdasarkan data pada kartu kuning, korban SDEK tercatat sebagai penumpang, yang secara otomatis menggugurkan status kecelakaan tunggal bagi korban tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.