Maqdir menilai KPK seperti tengah kejar tayang untuk mempercepat proses pelimpahan berkas, yang dianggapnya sebagai upaya menjegal langkah praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Sebelumnya, Hasto diketahui mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun pelimpahan cepat ini dinilai bisa memupus upaya tersebut.

Kejar Tayang KPK, Ada Motif Terselubung?

Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pada Jumat (7 Maret 2025) oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung, mendapat sorotan tajam. Maqdir menduga ada motif tertentu di balik langkah cepat ini.

Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” sindir Maqdir.

Sidang perdana dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST. Situasi ini mengundang perhatian publik mengingat posisi Hasto yang strategis sebagai Sekjen PDIP.

KPK Bungkam, Publik Menanti Sidang Perdana

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dari pengacara Hasto. Publik kini menanti jalannya sidang perdana yang diprediksi akan menjadi ajang pembuktian serius antara kubu Hasto dan KPK.