Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

Faktahukum.com, Jakarta, Sabtu (8 Maret 2025) — Ketegangan memuncak jelang sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Namun, langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melimpahkan berkas perkara menuai kecaman dari pihak Hasto.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, secara tegas menuding KPK bertindak terburu-buru dan tidak menghormati prosedur hukum yang berlaku. Maqdir menyebut KPK menggunakan kewenangannya secara berlebihan dan bahkan menilai cara kerja lembaga antirasuah itu sebagai tindakan “primitif” yang sarat dengan akal-akalan hukum.

KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan, penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan serta melawan hukum,” ujar Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Maqdir menilai KPK seperti tengah kejar tayang untuk mempercepat proses pelimpahan berkas, yang dianggapnya sebagai upaya menjegal langkah praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Sebelumnya, Hasto diketahui mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun pelimpahan cepat ini dinilai bisa memupus upaya tersebut.

Kejar Tayang KPK, Ada Motif Terselubung?

Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pada Jumat (7 Maret 2025) oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung, mendapat sorotan tajam. Maqdir menduga ada motif tertentu di balik langkah cepat ini.

Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” sindir Maqdir.

Sidang perdana dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST. Situasi ini mengundang perhatian publik mengingat posisi Hasto yang strategis sebagai Sekjen PDIP.

KPK Bungkam, Publik Menanti Sidang Perdana

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dari pengacara Hasto. Publik kini menanti jalannya sidang perdana yang diprediksi akan menjadi ajang pembuktian serius antara kubu Hasto dan KPK.

Apakah KPK benar melakukan langkah “kejar tayang” dengan cara yang melanggar hukum, atau justru tudingan Maqdir hanya strategi pengalihan isu? Semua mata kini tertuju pada sidang 14 Maret mendatang.