Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kades Biris. Namun, ia belum dapat mengungkapkan lebih jauh karena hasil pemeriksaan tersebut belum dilaporkan kepada Bupati Malaka.

“Kami telah panggil kepala desa, tetapi saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena hasil rilis dari pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bapak Bupati. Nanti, sesuai perintah beliau, kami akan berbicara lebih lanjut. Hasilnya sudah ada, namun saya harus melapor terlebih dahulu kepada Bapak Bupati,” ujar Plh Kadis PMD Malaka saat dikonfirmasi Tim media pada Sabtu, (2/8/25).

Dikatakan, Setelah melaporkan kepada Bapak Bupati, saya akan panggil rekan-rekan wartawan untuk mengadakan konferensi pers tentang keputusan terkait permasalahan ini,” kata Remigius.

Ditanya mengenai kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Malaka, Plh Kadis PMD Malaka dengan tegas menjelaskan bahwa mengenai saling aniaya adalah urusan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya fokus pada moralitas dan akhlak seorang Kepala Desa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.