Faktahukumntt.Com,MALAKA- Kepala Desa Biris berinisial JT menemui sejumlah wartawan Kabupaten Malaka pasca diberitakan dugaan perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) Senin, 28 Juli 2025, Sekira Pukul 17.00 Wita.

Dalam pertemuan tersebut, JT mengatakan kepada wartawan untuk tetap saling menjaga atas polemik pemberitaan dugaan asmara segitiga MYM dan FS hingga saling lapor di Polisi.

“jadi saya datang untuk omong baik-baik dengan kaka dong untuk saling jaga”, Kata Kades JT.

“Namaya Kita laki-laki ini mau bilang apa, Omong terbuka saja ew, pasti ada saling cemburu pasti ada ew”, Ungkapnya.

Terpisah, Bupati Malaka dr.Stefanus Bria Seran,MPH setelah membaca berita dugaan Perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Biris JT, melalui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas BPMPD Remigius Y. Bria,SH tampak menaruh perhatian serius.

Remigius berkomitmen untuk melaksanakan proses ini secara transparan dan adil. Ia menyatakan bahwa hasil pemanggilan tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Bupati Malaka dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kades Biris. Namun, ia belum dapat mengungkapkan lebih jauh karena hasil pemeriksaan tersebut belum dilaporkan kepada Bupati Malaka.

“Kami telah panggil kepala desa, tetapi saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena hasil rilis dari pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bapak Bupati. Nanti, sesuai perintah beliau, kami akan berbicara lebih lanjut. Hasilnya sudah ada, namun saya harus melapor terlebih dahulu kepada Bapak Bupati,” ujar Plh Kadis PMD Malaka saat dikonfirmasi Tim media pada Sabtu, (2/8/25).

Dikatakan, Setelah melaporkan kepada Bapak Bupati, saya akan panggil rekan-rekan wartawan untuk mengadakan konferensi pers tentang keputusan terkait permasalahan ini,” kata Remigius.

Ditanya mengenai kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Malaka, Plh Kadis PMD Malaka dengan tegas menjelaskan bahwa mengenai saling aniaya adalah urusan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya fokus pada moralitas dan akhlak seorang Kepala Desa.

“Kami tidak membahas aspek pidana, apakah itu ringan atau berat, karena itu merupakan urusan APH. Kami fokus pada moral dan akhlak seorang Kepala Desa,” tambah Remigius tegas.

Remigius menegaskan, pihaknya panggil Kepala Desa Biris sebagai Pembina Desa yang ditunjuk oleh Bupati, yang berkaitan dengan masalah moralitas dan akhlak.

Ia berpesan kepada wartawan agar segera melaporkan jika terdapat informasi tentang kejadian serupa terhadap Kepala Desa lainnya.

“Rekan-rekan di lapangan, jika ada permasalahan seperti ini, silakan melaporkan agar kami dapat melakukan panggilan klarifikasi,” tutup Remigius.

Remigius menyampaikan, sebagai Dinas Pembina dari pada 127 sejatinya bertanggungjawab terhadap setiap persoalan di Desa. Surat panggilan terhadap Kepala Desa Biris untuk dilakukan klarifikasi telah dilangsungkan dan sudah diperiksa. Alhasil dari Pemeriksaan akan dilaporkan kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran,MPH selaku pimpinan.

“Sebagai Dinas Pembina, wajib panggil kades Biris untuk dilakukan klarifikasi dan akan kita laporkan ke pimpinan, hasil keputusan seperti apa akan kita ikuti” Ujar Remigus.

Hal lain juga disampaikan, hasil klarifikasi ini akan dilaporkan ke APIP untuk dilakukan secara resmi.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.