FAKTAHUKUMNTT.COM, TTS – Kepala Kepolisian Resor  (Kapolres) Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP I. Putu Asa, telah menetapkan perhatian khusus terhadap sebuah kasus yang menggemparkan wilayah tersebut.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Linmas, sekretaris desa, seorang RW, seorang warga, dan 12 warga Desa Naip, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap seorang pasangan suami istri telah menjadi pusat perhatian.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan pada Selasa, 26 Maret 2024, Kapolres TTS menerima Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun SH, dan sekretaris Pospera TTS di ruang kerjanya.

Kapolres menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Araksi NTT dan Pospera kepada korban.Kapolres TTS, AKBP I. Putu Asa, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini menjadi fokus utama pihak kepolisian.

Kapolres telah memerintahkan kepada Kanit Pidum dan penyidik yang ditugaskan untuk segera memeriksa korban. Selanjutnya, tindakan penangkapan akan dilakukan terhadap para pelaku yang berjumlah 12 orang.