FHC,Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Kristina Oliva Bete, memasuki babak baru dalam penanganan kasus penyerangan brutal setelah penyidik Polres Malaka resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Atambua pada Jumat, 1 Mei 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diserang secara membabi buta di dalam rumahnya sendiri.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5), mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara telah disusun dan dikirimkan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU. Jika unsur formil dan materil dinyatakan lengkap, kami segera melimpahkan tersangka serta barang bukti,” ujar IPTU Dominggus.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 4 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Kristina Oliva Bete, yang saat itu berada di dapur untuk memasak air, sama sekali tidak menyangka akan menjadi sasaran amuk tetangganya sendiri. Meski korban sempat menyambut kedatangan pelaku dengan sopan dan mempersilakannya duduk, pelaku justru membalasnya dengan rentetan kekerasan fisik yang traumatis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
