Atas perbuatannya, RS kini dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman penjara dan denda besar akibat penyalahgunaan kewenangan serta merugikan masyarakat secara luas.

Judi Online, Masalah Sosial yang Melebar

Kasus ini menambah deretan panjang kejahatan yang dipicu judi online. Dengan akses mudah dan tampilan yang menggoda, perjudian digital telah menjebak banyak kalangan, dari pelajar hingga profesional. Bahkan orang-orang yang bekerja di sektor keuangan pun tak luput dari jeratnya.