Tudingan tersebut menguat karena adanya perbandingan dengan perkara yang menjerat Amsal Sitepu, yang justru divonis bebas oleh pengadilan.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan bahwa proses hukum terhadap Toni telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami objektif, tidak ada kriminalisasi. Semua proses sesuai SOP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Rizaldi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, Toni dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain. Dalam perkara tersebut, terdapat beberapa terdakwa lain, termasuk satu orang yang hingga kini masih berstatus buron.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
