Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG di Kemenag akan dilakukan melalui satu pintu kepantiaan nasional sebagai wujud implementasi Moderasi Beragama dan untuk mempermudah koordinasi antar unit pembina.
“Pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kemenag dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk implementasi Moderasi Beragama dan kemudahan dalam koordinasi karena isunya sama pada setiap agama,” ujar Abu Rokhmad.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, PPG Kemenag ditargetkan untuk 269.168 guru, sementara pada 2026 ditargetkan untuk 356.313 guru.
Proses PPG akan dilakukan dalam beberapa angkatan, dengan angkatan pertama dimulai pada Maret 2025 dan menargetkan 80 hingga 100 ribu peserta.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
2. Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
