Kota Kupang, FHC – Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Kupang, Dra. Maria Th. Roslin S. Lana, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa realisasi Dana BOS tahun anggaran berjalan telah mencapai 95%, dan memastikan tidak ada SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang tersisa hingga akhir tahun.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk jawaban atas meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan pada satuan pendidikan pemerintah.
Menurut Roslin, pengelolaan Dana BOS di SMPN 8 Kupang dilakukan sepenuhnya berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku nasional. Ia menjelaskan bahwa anggaran disusun melalui sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), yang menjadi instrumen resmi pemerintah untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tercatat, dapat ditelusuri, dan sesuai kebutuhan faktual sekolah.
SMPN 8 Kupang menerapkan mekanisme perencanaan anggaran berbasis kebutuhan (needs-based budgeting). Setiap unit mulai dari kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, perpustakaan hingga unit pengembangan kompetensi guru, menyusun kertas kerja tahunan berisi daftar kebutuhan operasional dan pengembangan. Semua dokumen ini dibahas secara kolektif dalam rapat Tim ARKAS yang beranggotakan 17 orang.
Roslin menjelaskan bahwa seluruh kegiatan diprioritaskan berdasarkan urgensi dan relevansi terhadap peningkatan mutu pendidikan. “Kami melihat kembali mana yang betul-betul mendesak, mana yang dapat ditunda ke perubahan anggaran berikutnya. Semua dibahas secara terbuka, tidak ada keputusan sepihak,” ujarnya kepada media ini Kamis, 27/11/2023.
Penggunaan Anggaran: Infrastruktur dan Kurikulum Jadi Prioritas
Dalam realisasi tahun ini, dua kebijakan anggaran menjadi sorotan. Pertama, pembuatan plafon pada dua ruang belajar, yang dialokasikan dari sisa anggaran tahap awal. Keputusan ini diambil setelah disepakati bahwa kondisi ruang belajar yang tidak layak dapat membahayakan siswa dan mengganggu proses pendidikan.
Kedua, sekolah mengalokasikan dana untuk pembelian laptop baru bagi unit kurikulum. Beberapa guru yang baru menerima SK PPPK membutuhkan perangkat yang memadai untuk penginputan data, penyusunan modul ajar, dan aktivitas digital lainnya. Laptop lama dinilai sudah tidak mampu mendukung kebutuhan pembelajaran berbasis digital.
Selain dua prioritas tersebut, Dana BOS juga dipergunakan untuk mendukung program siswa, seperti biaya transportasi dan konsumsi saat mengikuti lomba akademik maupun non-akademik, serta pemberian reward bagi siswa berprestasi.
“Keberpihakan kami tetap pada siswa. Mereka adalah prioritas utama,” tegas Roslin.
Menuju Sekolah Adiwiyata: Dana BOS untuk Program Lingkungan
SMPN 8 Kupang merupakan sekolah yang sedang menuju predikat Sekolah Adiwiyata, bahkan sebelumnya telah tercatat sebagai satuan pendidikan Proklim (Program Kampung Iklim). Dana BOS ikut menopang beragam program lingkungan, seperti pelatihan pengelolaan sampah, kegiatan kokurikuler lingkungan hidup, serta edukasi pengurangan sampah plastik di sekolah.
“Program Adiwiyata bukan hanya label, tetapi gerakan kolektif warga sekolah. Dana BOS membantu memperkuat kegiatan ini,” kata Roslin.
Roslin menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS tidak dilakukan sembarangan. Tim ARKAS secara berkala melakukan refleksi dan evaluasi internal guna memastikan setiap pos anggaran berjalan sesuai rencana. Selain itu, SMPN 8 Kupang setiap tahun diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Tahun ini, audit telah dilakukan, dan tidak ditemukan masalah keuangan yang bersifat material. “Hanya ada temuan administratif kecil yang sudah kami perbaiki,” ujar Roslin.
Roslin memastikan bahwa tingkat realisasi 95% sudah sesuai standar akuntabilitas keuangan sekolah. Dana yang tidak terserap pada tahap awal telah dialihkan melalui mekanisme perubahan anggaran sehingga dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran. Karena itu, ia menegaskan kembali bahwa tidak ada SILPA yang tersisa.
“Setiap rupiah sudah kami gunakan sesuai kebutuhan. Tidak ada dana tersisa, tidak ada SILPA, dan semua tercatat secara legal dalam sistem,” ujarnya.
Dengan keterbukaan informasi ini, SMPN 8 Kupang menegaskan komitmennya terhadap manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel. Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan, model pengelolaan berbasis bukti dan pengawasan berlapis yang diterapkan sekolah ini dinilai dapat menjadi contoh praktik baik bagi satuan pendidikan lainnya di Kota Kupang.
