MAS mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka atau lembaga berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah yang dimiliki oleh Kepala Desa Besikama, YP.
“Saya minta agar kadis pendidikan segera melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah milik YP” Ucapnya.
MAS menerangkan, ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa, YP ditunjuk sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Tahun 2020-2021 dan diketahui tidak memiliki ijazah.
“Dinas pendidikan juga harus mengecek lembaga yang mengeluarkan ijazah YP”, Tukas MAS
Hal senada disampaikan HK. HK meminta, Dinas Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap biodata dan dokumen pendidikan Kades YP.
“Inspektorat perlu melakukan pemeriksaan terhadap validasi keabsahan ijazah yang dimiliki oleh kepala desa Besikama, termasuk memeriksa apakah ijazah tersebut benar-benar sah dan tidak dipalsukan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Kepala Desa Besikama terbukti palsu, maka langkah hukum harus segera diambil,”ungkapnya dikutip langsung dari media Laskar Malaka.Com
