Malaka,Faktahukumntt.Com-Kelompok organisasi mahasiwa, GMNI, PMKRI dan GEMMA Kefamenanu menggelegar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka.

Gelombang demonstrasi ini digelar karena Bupati Malaka,dr.Stefanus Bria Seran,MPH memberhentikan sementara Melianus Bata (Kades Umakatahan) dan Yonatan Kalau Kepala Desa (Kades Maktihan) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi Pilkades 2022 lalu.

Keputusan Bupati Malaka ini memantik reaksi publik, ada yang secara gamblang mendukung keputusan ini karena kedua kepala Desa dinilai memproleh keabsahan pendidikan secara ilegal dan adapula yang tidak mendukung karena keputusan untuk membuktikan sah atau tidak keaslian ijazah tersebut harus melalui putusan pengadilan.

Tidak hanya terhadap Kades Umakatahan dan Kades Maktihan, baru-baru ini, Kepala Desa Besikama YP dituding menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi Pilkades pada tahun 2022 lalu.

Hal ini diungkap mantan Kepala Desa (Kades) Besikama berinisial MAS bersama HK.

MAS mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka atau lembaga berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah yang dimiliki oleh Kepala Desa Besikama, YP.

“Saya minta agar kadis pendidikan segera melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah milik YP” Ucapnya.

MAS menerangkan, ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa, YP ditunjuk sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Tahun 2020-2021 dan diketahui tidak memiliki ijazah.

“Dinas pendidikan juga harus mengecek lembaga yang mengeluarkan ijazah YP”, Tukas MAS

Hal senada disampaikan HK. HK meminta, Dinas Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap biodata dan dokumen pendidikan Kades YP.

“Inspektorat perlu melakukan pemeriksaan terhadap validasi keabsahan ijazah yang dimiliki oleh kepala desa Besikama, termasuk memeriksa apakah ijazah tersebut benar-benar sah dan tidak dipalsukan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Kepala Desa Besikama terbukti palsu, maka langkah hukum harus segera diambil,”ungkapnya dikutip langsung dari media Laskar Malaka.Com

Kades YP dikonfirmasi Faktahukumntt.Com, Sabtu (20/09/25) Siang.

YP menegaskan, dirinya sudah melakukan klarifikasi di Dinas BPMD Kabupaten Malaka.

Hingga berita ini diturunkan media ini akan mengungkap fakta secara terang ke publik dan akan mengkonfirmasi Dinas BPMD terkait hasil klarifikasi dan Dinas Inspektorat terkait pelaksanaan audit terhadap ijazah yang diperoleh YP.***