KUPANG, FaktahukumNTT.com – 22 September 2023

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kupang, Maria Nuban Saku, S.H., di kediamannya pada Jumat 22/09/2023, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang belum memiliki E-KTP agar segera melakukan perekaman E-KTP.

Himbauan ini disampaikan akibat dari masih banyak terdapat masyarakat Kabupaten Kupang yang belum memiliki E-KTP hingga saat ini,

Menurut Maria, di zaman sekarang E-KTP merupakan dokumen dasar terpenting bagi setiap masyarakat karena semua pengurusan dokumen apapun wajib menyertakan E-KTP.

“Saat ini semua urusan terkait dokumen apapun itu wajib menyertakan e-KTP“, ungkapnya.