Tonu menambahkan, jika ada badan publik yang menutup akses informasi yang seharusnya diumumkan kepada publik, maka masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Terlebih informasi yang berkaitan dengan temuan BPK bukanlah informasi yang dikecualikan.
“Temuan BPK terkait dugaan penyimpangan Rp6,2 miliar adalah informasi publik yang wajib diumumkan, bukan dipetieskan. DPRD Kabupaten Kupang wajib transparan,” lanjutnya.
Dugaan penyimpangan ini disebut sudah melewati berbagai proses pemeriksaan sejak anggaran berjalan pada periode 2019–2024. Namun, publik nyaris tidak tahu-menahu karena minimnya keterbukaan dari pihak DPRD.
Menurut KIP NTT, justru dalam kondisi seperti ini, akses terhadap dokumen publik harus diperluas dan wartawan diberi ruang untuk menyampaikan informasi secara berimbang.
“Jika masyarakat Kabupaten Kupang menemukan ada praktik penghalangan informasi, kami dorong untuk segera melakukan gugatan informasi publik ke KIP NTT,” pungkas Tonu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
