OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 26 Februari 2023

“Sebagai Ketua TPPS kabupaten Kupang saya turun ke posyandu dan pustu untuk mendorong dan membantu menyelesaikan persoalan stunting yang ada di lapangan. Pihak terkait harus terus bekerja keras bersama agar stunting hilang dari kabupaten Kupang selamanya”, tegas Jerry Manafe saat menghadiri penutupan operasi bulan timbang dan ukur serta pemberian vitamin A di Posyandu Soda Molek, desa Bokonusan, Kecamatan Semau pada hari Kamis, 24 Februari 2022.

Menurutnya, stunting ini banyak terjadi karena pernikahan dini serta kurangnya memperhatikan gizi anak salah satunya tidak memberikan ASI ekslusif. Tidak hanya itu, saya beri apresiasi kepada kades karena insentif para kader di kecamatan Semau cukup baik yaitu 200 ribu per bulan yang diambil dari dana desa. Saya harap itu terus dipertahankan”, ujar Jerry

Dalam kesempatan tersebut, Jerry Manafe yang juga Wakil Bupati Kupang yakin bahwa dalam bulan timbang dan ukur di Februari 2023 ini akan mendapatkan hasil memuaskan yaitu menurunnya angka stunting di kabupaten kupang.

“Saya yakin hasil timbang dan ukur kali ini angka stunting di kabupaten kupang akan menurun drastis, karena seperti yang kita lihat bersama, kita semua telah bekerja keras bersama secara kolaboratif untuk menurunkan angka stunting”, tuturnya.

Ketua TPPS kabupaten Kupang ini juga mengingatkan agar kerja keras menurunkan angka stunting tidak selesai dengan berakhirnya bulan timbang dan ukur Februari 2023 ini, tetapi harus ditingkatkan di masa mendatang hingga stunting betul-betul hilang dari kabupaten Kupang.

Jerry Manafe juga menekankan pentingnya peningkatan SDM dari para kader, sehingga mereka bisa menjadi ujung tombak dalam memerangi stunting.

“Bagaimana masyarakat bisa memahami cara mengatasi stunting, jika para kader tidak memberi informasi kepada mereka dengan benar karena mereka sendiri tidak paham stunting dengan baik. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk berusaha meningkatkan SDM para kader sehingga mereka bisa mendidik masyarakat cara mencegah dan mengatasi stunting”, ujarnya.

Lebih lanjut, Kapus Bokonusan Endang Nenoliu dalam pelaporannya menjelaskan bahwa ada 633 bayi, diantaranya 132 anak stunting, 8 anak gizi buruk, 129 kurang gizi di Kecamatan Semau. Khusus di desa Bokonusan ini memiliki sasaran 149 anak di 4 posyandu, serta memiliki 15 anak yang stunting dan di Posyandu Soda Molek ini sasarannya pada 24 anak dan memiliki 2 anak stunting. “Semoga dengan kehadiran tim percepatan penurunan stunting hari ini bisa membantu kami dalam menurunkan angka stunting di desa Bokonusan”, harapnya.

*Setelah elesai engikuti kegiatan Operasi Bulan Timbang di Kec. Semau, Wabup Jerry Manafe kemudian melanjutkan perjalanan guna mengikuti kegiatan Musrenbangcam di Kec. Semau Selatan.*

Wabup Jerry Manafe mengatakan, “kita di Semau, masih cukup banyak anak stunting dan kurang gizi. Sebenarnya semau tidak boleh ada stunting karena memiliki potensi alam yang luar biasa. Kita bersyukur Semau sudah memiliki jalan hotmix kiranya harus berusaha lebih baik lagi.

“Meski banyak yang sudah dilakukan pemerintah namun belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi dengan adanya covid 19, badai siklon seroja dan bencana lainnya.

Jerry berharap, kiranya melalui Musrenbangcam ini, kita bisa mendapatkan solusi terbaik. “Sampaikan sejujurnya kepada masyarakat agar tidak ada dusta di antara kita. Karena kita juga sudah membahas anggaran induk. Usul lah usulan yang berprioritas karena anggaran kita cukup terbatas dan jawab sejujurnya kepada kades agar apa yang bisa diakomodir akan diakomodir”, tutupnya.

Turut mendampingi, Anggota DPRD kab. Kupang Yohanis Muna dan Erens Leka, Kadis Kesehatan dr. Robert Amaheka dan rombongan, Kadis Perhubungan Ricky Djo, Kepala BP2KBP3A Yesay Lanus dan rombongan, Camat Semau, Camat Semau Selatan, para Kades dan peserta bulan timbang di Posyandu Soda Molek dan para peserta Musrenbangcam tingkat Kab. Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.