Koalisi KOPI Ngada Desak Pemerintah Pusat Cabut SK Penetapan Flores Sebagai Wilayah Geotermal.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NGADA – 13 Juni 2025.

Koalisi Kelompok Orang Muda untuk Perubahan Iklim (Koalisi KOPI) Ngada mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencabut Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Pulau Flores sebagai wilayah panas bumi atau Pulau Geotermal.

Keputusan yang diteken pada 19 Juni 2017 tersebut dinilai tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat lokal, khususnya di wilayah Mataloko, Kabupaten Ngada.

Desakan ini disuarakan Koalisi KOPI Ngada yang merupakan bagian dari gerakan lintas komunitas anak muda di NTT yang peduli terhadap isu perubahan iklim.

Sejak dibentuk pada November 2020, Koalisi KOPI telah aktif di 13 kabupaten/kota di NTT dan secara konsisten mendorong aksi iklim berbasis komunitas.

Ketua Koalisi KOPI Ngada, Ardin Liko, menyampaikan bahwa penolakan terhadap proyek geotermal di Flores,  khususnya di Mataloko  bukan tanpa dasar.

Ia menegaskan bahwa proyek ini telah dan berpotensi semakin merusak ekosistem, mengancam kehidupan sosial ekonomi warga, serta mengabaikan sejarah panjang kegagalan eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut.

“Proyek geotermal di Mataloko sudah berlangsung selama dua dekade lebih dan terbukti menimbulkan kerusakan ekologis dan keresahan sosial. Maka, kami menilai bahwa keputusan menjadikan seluruh Flores sebagai ‘Pulau Panas Bumi’ adalah keliru dan tidak kontekstual,” tegas Ardin.

Beberapa alasan utama yang mendasari penolakan tersebut antara lain:

1. Kerusakan Lingkungan

Eksplorasi dan pembangunan proyek geotermal di Mataloko telah menyebabkan pencemaran udara, penurunan debit air di beberapa sumber mata air penting, serta penurunan produktivitas pertanian warga.

Warga setempat menyaksikan langsung dampak nyata terhadap lingkungan yang menjadi sumber kehidupan mereka.

2. Ancaman Kehilangan Lahan Pertanian

Konversi lahan pertanian menjadi area proyek geotermal dianggap sebagai ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

“Lahan-lahan itu bukan hanya tanah, tapi napas hidup bagi petani kecil di Ngada,” tambah Ardin.

3. Dampak Sosial dan Budaya

Proyek ini juga memicu konflik agraria dan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Selain itu, komunitas adat terancam kehilangan ruang budaya dan situs ritual yang selama ini dijaga turun-temurun.

Menurut catatan masyarakat, proyek geotermal Mataloko telah gagal berkali-kali sejak pertama kali digagas lebih dari 20 tahun silam.

Kegagalan teknis dan ketidakjelasan manfaat proyek memperparah ketidakpercayaan warga terhadap keberlanjutan proyek ini.

Koalisi KOPI Ngada tidak hanya menolak, tetapi juga menawarkan solusi sebagai bagian dari pendekatan konstruktif dalam advokasi lingkungan. Mereka mengusulkan agar pemerintah dan pemangku kepentingan mempertimbangkan tiga langkah strategis berikut:

1. Menjelajahi Sumber Energi Terbarukan Lain: Mengembangkan potensi energi surya dan angin yang lebih ramah lingkungan dan minim risiko sosial dibandingkan proyek geotermal.

2. Meningkatkan Efisiensi Energi: Mengoptimalkan penggunaan energi yang sudah tersedia dengan pendekatan teknologi tepat guna, agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi tanpa membuka proyek-proyek baru yang berisiko tinggi.

3. Pengembangan Sektor Pariwisata dan Pertanian, Memperkuat sektor-sektor ekonomi lokal yang terbukti berkelanjutan, seperti pariwisata berbasis alam dan budaya serta pertanian organik, yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat Flores.

Penolakan terhadap proyek geotermal di Flores bukan berarti penolakan terhadap pembangunan. Namun, warga dan aktivis lokal ingin memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan prinsip keadilan ekologis dan sosial.

“Kami ingin hidup berdampingan dengan alam, bukan menjadi korban dari janji-janji energi yang ternyata menyisakan penderitaan,” ujarnya.

Dengan desakan ini, Koalisi KOPI Ngada berharap agar pemerintah pusat bersedia mendengarkan suara dari bawah dan mengevaluasi ulang kebijakan yang berpotensi mengorbankan ruang hidup rakyat dan masa depan ekologis Flores. (***)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.