Faktahukumntt.Com, NTT Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (3/3/2025).

Kunker tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2025-2030, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, perwakilan pemerintah kabupaten/kota di NTT, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian beserta jajaran pejabat Kementerian Pertanian; serta sejumlah rektor Perguruan Tinggi di NTT.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor perkebunan memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian di NTT.

Tambahnya adopsi teknologi pertanian terkini sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan produktivitas sektor perkebunan di NTT.

“Saya mengharapkan agar budidaya perkebunan yang dilakukan dapat mengadopsi teknologi perkebunan terkini agar bisa menerapkan good practice dalam pengelolaan sektor perkebunan di NTT,” kata Melki.

Selain peningkatan produktivitas, lanjut Gubernur, hilirisasi pada komoditas sektor perkebunan juga harus diperhatikan secara serius.

“Peran kelompok petani perlu ditingkatkan. Tidak hanya mengelola perkebunan, tetapi juga hilirisasinya (pada komoditas perkebunan yang dikelola),” kata Gubernur yang mengapresiasi kunker DPD RI ke NTT sebagai energi positif dan bentuk sinergi membangun NTT.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI dan juga Senator asal NTT, Angelius Wake Kako (AWK), dalam sambutannya menyentil pengelolaan sektor perkebunan di NTT yang dinilai unik, karena adanya perbedaan persepsi pada cara pengelolaan.

“Pengelolaan sektor perkebunan di Indonesia seringkali orientasinya adalah korporasi. Berbeda dengan orientasi tersebut, NTT didominasi oleh perkebunan rakyat dengan komoditas utama seperti kelapa, mente, kemiri, dan produk perkebunan lainnya.

Tambahnya pengelolaan sektor perkebunan di NTT belum berorientasi pada peningkatan nilai tambah.

“Dalam temuan kami, masih ada sekian besar produk perkebunan yang keluar (di ekspor) dari NTT yang masih berbentuk barang mentah,” ujarnya.

Senator AWK juga mendorong hilirisasi pada sektor perkebunan di NTT agar ekspor komoditas perkebunan NTT memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.

“Hasil perkebunan rakyat harus masuk dalam skema hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah produk, kesejahteraan petani, dan daya saing ekonomi daerah,” ucapnya

“Kita ingin agar perkebunan di NTT tidak hanya menghasilkan bahan mentah, tetapi juga produk jadi yang memiliki nilai lebih di pasar. Hilirisasi adalah kunci untuk mendorong perekonomian daerah,” lanjut Pimpinan Komite II DPD RI itu.

Dalam pertemuan tersebut, juga dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah mengusulkan anggaran lebih dari Rp 94 miliar kepada pemerintah pusat guna mendukung program swasembada pangan dan pengembangan sektor pertanian serta perkebunan.

Meski ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, DPD RI berkomitmen untuk memperjuangkan agar dana ini tetap dialokasikan untuk NTT.

“Kami di Komite II DPD RI yang juga menjadi mitra Kementerian Pertanian, telah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait sekitar dua minggu lalu. Target kami adalah memastikan NTT bisa mencapai swasembada pangan dan mendapatkan dukungan anggaran yang cukup untuk mewujudkannya,”

Hadir dalam kunker tersebut Wakil Ketua III Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, S.H., M.H; sejumlah Anggota Komite II DPD RI yakni Azhari Cage, S.I.P (Aceh), Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng (Kepulauan Riau), Hj. Happy Djarot (Daerah Khusus Jakarta), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A (D.I. Yogyakarta), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si (Kalimantan Timur), Febriyanthi Hongkiriwang, S.Si., Apt (Sulawesi Tengah), Lalita, S.H., M.H (Papua), Sularso, S.E (Papua Selatan), Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H (Papua Barat Daya), dan Matias Heluka, S.H., M.H. (Reporter: Fe Naiboas) 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.