Belu, FHC — 5 Desember 2025. Ketegangan dalam sengketa tanah Halifehan di Kelurahan Tenu Kiik, Kabupaten Belu, kembali memuncak setelah salah satu pihak termohon dilaporkan menjadi korban tembakan gas air mata oleh aparat Polres Belu. Insiden ini terjadi saat bentrokan pecah di Obyek Sengketa Bidang III pada Jumat siang dan memicu kecaman keras dari pihak kuasa hukum termohon yang menyebut tindakan tersebut melanggar prosedur kepolisian dan berpotensi sebagai pelanggaran HAM.

Kuasa hukum termohon, Stefen Alves Tes Mau, SH., M.Kn, menegaskan bahwa tindakan aparat di lapangan tidak hanya berlebihan, tetapi juga bertolak belakang dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Aturan tersebut, tegas Alves, mengharuskan aparat menjalankan penggunaan kekuatan secara bertahap sesuai Pasal 5 ayat (1), yaitu:

1. Tahap 1: Kekuatan yang memiliki daya cegah (deterrent effect);

2. Tahap 2: Perintah lisan;

3. Tahap 3: Kendali tangan kosong lunak;

4. Tahap 4: Kendali tangan kosong keras;

5. Tahap 5: Kendali senjata tumpul atau senjata kimia, termasuk gas air mata.

Namun dalam peristiwa tersebut, menurut Alves, tahapan 1 hingga 4 tidak dijalankan sama sekali.

“Oknum aparat Polres Belu langsung melompat ke Tahap 5. Gas air mata ditembakkan tanpa upaya pencegahan, tanpa komando lisan, dan tanpa tindakan kendali fisik sesuai standar,” ujarnya.

Ia menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi tindakan melawan hukum oleh aparat yang seharusnya menjaga ketertiban di wilayah perbatasan yang sangat sensitif.

Alves menambahkan bahwa penembakan gas air mata terhadap warga yang berstatus termohon dalam sengketa perdata, bukan kasus pidana, berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan tidak berdasarkan analisis ancaman.

“Aparat seharusnya bertindak proporsional. Ini sengketa tanah, bukan operasi pengamanan unjuk rasa skala tinggi. Penggunaan gas air mata terhadap warga tak bersenjata jelas merupakan tindakan agresif yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa peristiwa ini menandakan tidak adanya kendali komando di tubuh Polres Belu.

“Kapolres Belu gagal menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Belu—beranda NKRI—terlebih terjadi di masa Adven, saat masyarakat seharusnya hidup dalam damai,” katanya.

Atas insiden tersebut, Alves secara tegas meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Belu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan represif anak buah di lapangan.

Menurutnya, wilayah Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste adalah kawasan berisiko tinggi yang membutuhkan kepemimpinan keamanan yang profesional, terukur, dan memahami pentingnya stabilitas sosial.

“Sikap agresif seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kapolres harus dicopot karena telah gagal menjamin keamanan dan bertindak tidak sesuai ketentuan hukum,” ujar Alves.

Sengketa tanah Halifehan telah berlangsung bertahun-tahun dan beberapa kali memicu ketegangan di lapangan. Namun insiden 5 Desember ini disebut sebagai salah satu yang paling serius, karena melibatkan penggunaan gas air mata pada jarak dekat dan menimbulkan korban dari pihak warga.

Sejumlah tokoh masyarakat yang dihubungi FHC menilai bahwa konflik ini berpotensi melebar jika aparat tidak mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi berbasis hukum perdata.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Belu belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penembakan gas air mata maupun dasar penggunaan kekuatan tersebut.

Warga berharap agar pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pengadilan segera mengambil langkah menenangkan agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan horizontal.****

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.