FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Kontroversi Bantuan Pangan Cadangan Beras ini terjadi pasca diluncurkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Desa Lidabesi Chemsi Lian.

Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah langsung didistribusikan pos giro ke tiap desa, untuk disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM), terutama yang tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan warga kurang mampu.

Monika Bailaen, salah satu warga KPM di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, mengalami kekecewaan karena ia mendapatkan undangan dari pos giro Rote Ndao untuk menerima bantuan beras 10 kilogram, namun diabaikan petugas.

“Saya benar-benat kecewa ketika tiba di lumbung Desa Lidabesi, justruĀ  aparat Desa, Rancy Pello, menyatakan bahwa beras tidak tersedia”, ungkapnya.

Saking frustasi dan kecewanya MB ingin mencari keadilan. Hal inilah yang mendorongnya untuk mengungkapkan kekecewaannya ke Media FaktaHukumNTT.com.

Kepada Wartawan media ini, Dia menegaskan bahwa undangan yang diterimannya tersebut dengan jelas mencantumkan namanya sebagai penerima bantuan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.